Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar

- Selasa, 30 Desember 2025 | 01:50 WIB
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir di Makassar - Kronologi & Sanksi

Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir di Makassar

PARADAPOS.COM - Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan dosennya, Amal Said, setelah aksinya meludahi seorang pegawai swalayan di Makassar viral di media sosial. Insiden yang terekam CCTV ini memicu kecaman publik dan proses hukum.

Kronologi Insiden Dosen Meludahi Kasir

Peristiwa ini terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Kamis (25/12/2025). Dalam rekaman CCTV, terlihat Amal Said yang mengenakan kaos hitam panjang dan berkacamata diduga memotong antrean di kasir.

Setelah terjadi pembicaraan singkat, Amal Said kemudian meludah ke arah seorang pegawai perempuan yang mengenakan seragam biru dan kerudung putih. Video ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan gelombang protes dari netizen.

Klarifikasi dan Pengakuan Pelaku

Dalam klarifikasinya, Amal Said membantah menyerobot antrean. Ia mengaku pindah ke kasir lain yang dianggapnya tidak ada antrean. Ia juga menyatakan bahwa perempuan yang diludahi adalah pembantu kasir, bukan kasir utama, dan ia tersinggung karena ditegur.

Meski demikian, Amal Said mengakui perbuatannya salah. "Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi," ujarnya, seperti dikutip dari Tribun Timur. Ia menegaskan tindakannya tersebut tidak pantas dilakukan.

Laporan Polisi dan Penyidikan

Pegawai swalayan berinisial N (21) telah melaporkan kasus dugaan penghinaan ini ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berjalan dengan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sanksi Tegas dari Universitas Islam Makassar

Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan agama yang dijunjung tinggi kampus. Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian.

"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," jelas Prof Muammar. Pihak kampus juga secara terbuka meminta maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Sanksi pemberhentian yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran etika yang merendahkan martabat orang lain memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun profesional.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar