Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah

- Senin, 29 Desember 2025 | 10:25 WIB
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Strategi Tunggu Respons Pemerintah

Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Strategi Tunggu Respons Pemerintah

Jakarta - Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Aksi demonstrasi buruh ini menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.

Meski jumlah massa aksi terpantau lebih sedikit dibandingkan unjuk rasa sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi. Tujuannya adalah untuk memancing respons dan membuka ruang negosiasi dengan pemerintah.

"Hari ini memang kami datang dengan jumlah yang lebih sedikit untuk menunggu apakah pemerintah membuka ruang negosiasi atas tuntutan buruh," kata Said Iqbal di lokasi aksi. Ia menambahkan, pembatasan massa sengaja dilakukan agar pemerintah mau berkomunikasi sebelum aksi dengan skala lebih besar digelar.

Protes Pembatasan ke Istana dan Tuntutan Dialog

Said Iqbal juga menyatakan kekecewaannya atas pembatasan akses menuju Istana Merdeka yang semula direncanakan sebagai titik utama unjuk rasa. Menurutnya, Istana dan DPR harusnya menjadi rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

Ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara KSPI dan Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah terjalin dengan baik. Buruh berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka melalui jalur dialog yang konstruktif.

UMP Jakarta 2026 Dinilai Lebih Rendah dari Daerah Penyangga

Pokok persoalan aksi ini adalah besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini dinilai oleh para buruh belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 5.898.511. Lebih ironis lagi, UMP Jakarta disebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta? Standard Chartered, Bank Mandiri, BNI, kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang," ujar Said Iqbal mempertanyakan.

Insentif Daerah Bukan Dasar Penetapan Upah

Said Iqbal juga menanggapi pemberian insentif seperti transportasi, layanan kesehatan, dan air bersih oleh Pemprov DKI. Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat dijadikan dasar penentuan upah karena tidak berlaku bagi seluruh buruh dan jumlahnya terbatas, bergantung pada anggaran APBD.

Para buruh menunggu respons konkret pemerintah melalui dialog. Jika tidak ada perkembangan, aksi unjuk rasa dengan skala yang lebih besar mengancam akan digelar sebagai bentuk eskalsasi tuntutan kenaikan UMP Jakarta 2026 yang lebih layak.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar