Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Samosir
Agus Karokaro, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bencana alam. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Profil dan Karier Agus Karokaro
Sebelum menjabat sebagai Kadinsos dan PMD Samosir, Agus Karokaro pernah menduduki posisi Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba. Ia kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir pada 21 Januari 2022 oleh Bupati Vandiko Gultom. Hingga ditetapkan sebagai tersangka, ia telah menjabat selama hampir 4 tahun.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang Meningkat
Sebagai penyelenggara negara, Agus Karokaro tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui LHKPN. Nilai kekayaannya menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga periode pelaporan:
- 28 Maret 2023: Rp58.665.234
- 31 Desember 2023: Rp123.652.247
- 31 Desember 2024: Rp223.395.525
Laporan terakhir menyebutkan harta utamanya berupa satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 dan kas. Tidak ada catatan kepemilikan tanah, bangunan, atau utang.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Pemkab Samosir pada tahun 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Agus Karokaro diduga melakukan penyimpangan dengan:
- Mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa dasar yang jelas.
- Menunjuk pihak ketiga, yaitu BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan resmi dari Kemensos.
- Meminta pemotongan anggaran sebesar 15% dari total dana bantuan yang mencapai Rp1.515.000.000.
Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000 akibat tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat.
Status Hukum Terkini
Agus Karokaro saat ini telah ditahan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana bansos untuk masyarakat terdampak bencana.
Artikel Terkait
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia: Kecepatan, Keamanan, dan Personalisasi Jadi Penentu Utama