Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat

- Selasa, 30 Desember 2025 | 03:00 WIB
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Desak Pertahankan Suara Rakyat

Benny K Harman Tegaskan Penolakan, Pilkada Langsung Adalah Hak Rakyat

PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, secara tegas menolak wacana pengembalian sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, pilkada langsung merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang mutlak harus dipertahankan.

"Ini suara rakyat, kehendak rakyat. Sebaiknya janganlah dilawan," tegas Benny K Harman melalui akun media sosial X, menanggapi wacana yang ramai diperbincangkan.

Solusi Masalah Pilkada Bukan Cabut Hak Pilih

Benny mengakui bahwa penyelenggaraan pilkada langsung selama ini masih menyisakan berbagai persoalan dan tantangan. Namun, solusi yang tepat bukan dengan mencabut hak pilih langsung rakyat.

"Ada banyak problem yang timbul dengan pilkada langsung. Mari kita perbaiki problem-problem tersebut dengan membuat undang-undang dan aturan pilkada yang lebih baik lagi," ujarnya. Ia menekankan bahwa demokrasi harus diperjuangkan melalui penyempurnaan regulasi, bukan kemunduran sistem.

Legitimasi Kekuasaan Bersumber dari Rakyat

Politikus senior ini mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan sejatinya bersumber langsung dari rakyat. Setiap kebijakan politik, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah, haruslah berpijak pada kepentingan dan aspirasi publik.

"Jangan pernah kita putus asa dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat," pesan Benny. Ia menutup pernyataannya dengan penegasan, "Karena rakyat, kita berkuasa."

Pernyataan Benny K Harman ini semakin menguatkan debat publik mengenai masa depan demokrasi langsung di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar