Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap, Modus, dan Daftar Tersangka

- Minggu, 16 November 2025 | 02:50 WIB
Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap, Modus, dan Daftar Tersangka

Bilqis akhirnya berhasil dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar pada Sabtu (8/11/2025) setelah sempat hilang selama 6 hari.

Pengakuan Bilqis Setelah Ditemukan

Ayah Bilqis, Dwi Nurmas, mengungkapkan beberapa perubahan perilaku putrinya setelah kembali. Menurutnya, Bilqis kini menjadi lebih agresif dibandingkan sebelum diculik.

Bilqis mengaku selama berada di perkampungan adat, dia diperlakukan layaknya anak dan sempat makan mi. Bocah itu juga mengatakan melihat banyak anjing di sekitar lokasi.

Daftar Tersangka Penculikan Bilqis

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Sri Yuliana alias SY (30) - Penculik langsung Bilqis di Taman Pakui, Makassar.
  2. Nadi Hutri alias NH (29) - Perantara yang membawa Bilqis dari Makassar ke Jambi via pesawat.
  3. Meriana alias MA (42) - Ibu rumah tangga di Bangko, Merangin, yang terlibat dalam penjualan lanjutan.
  4. Adit Prayitno Saputra alias AS (36) - Tenaga honorer di Bangko, Merangin, yang terlibat bersama MA.

Menurut pengakuan tersangka, MA dan AS telah menjual 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp sebelum kasus Bilqis terungkap.

Jarak Tempuh dan Lokasi Penemuan

Pelaku membawa Bilqis dari Makassar ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Jarak Desa Mentawak ke Bangko (pusat Kabupaten Merangin) sekitar 10 km, sementara jarak Bangko ke Kota Jambi sekitar 250 km dengan waktu tempuh 5,5 jam.

Bilqis akhirnya ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Status Hukum Tersangka

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.

Halaman:

Komentar