Kejagung Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Bandang Sumatera
PARADAPOS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan kuat aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk pemberitaan media dan bukti visual dari lokasi bencana.
"Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan dimaksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami)," kata Anang Supriatna, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan komitmen penegakan hukum. Jika investigasi menemukan bukti aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, proses hukum akan segera digerakkan.
Artikel Terkait
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan