Kejagung Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Bandang Sumatera
PARADAPOS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan kuat aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk pemberitaan media dan bukti visual dari lokasi bencana.
"Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan dimaksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami)," kata Anang Supriatna, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan komitmen penegakan hukum. Jika investigasi menemukan bukti aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, proses hukum akan segera digerakkan.
Artikel Terkait
Update Banjir Bandang Padang Panjang: 5 Jenazah Ditemukan, Total Korban 35 Orang
Kepala BNPB Suharyanto Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Kronologi & Analisis Dampak Banjir Bandang
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil & Raja Juli, Tuding Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon Ancaman, Ini Pemicu Wawancara Kontroversial dengan Greenpeace