Kejagung Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Bandang Sumatera
PARADAPOS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan kuat aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk pemberitaan media dan bukti visual dari lokasi bencana.
"Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan dimaksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami)," kata Anang Supriatna, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan komitmen penegakan hukum. Jika investigasi menemukan bukti aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, proses hukum akan segera digerakkan.
Artikel Terkait
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB