Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Lampung Akhirnya Terungkap
PARADAPOS.COM - Misteri terdamparnya ribuan batang kayu gelondongan di bibir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mulai terkuak. Investigasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menemukan bahwa kayu-kayu tersebut memiliki nomor seri dan barcode resmi dari Kementerian Kehutanan.
Barcode dan Logo SVLK Melekat pada Kayu
Dalam penelusuran di lokasi, terlihat stiker barcode berwarna kuning yang menempel pada kayu. Stiker tersebut bertuliskan 'Kementerian Kehutanan Republik Indonesia' dan nama perusahaan 'PT Minas Pagai Lumber'.
Yang lebih mencolok, terdapat logo sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) Indonesia berupa centang dengan gambar daun. Logo ini merupakan tanda legalitas kayu yang sah di Indonesia.
"Kami cek ada barcode dan nomor seri yang menempel di kayu-kayu itu. Sekarang sedang kami telusuri keabsahannya," tegas Irjen Helfi di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Polda Lampung Gandeng Kementerian Kehutanan Selidiki Asal Usul
Polda Lampung telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk mengusut asal-muasal kayu tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen registrasi penebangan kayu sedang dilakukan.
"Dokumen-dokumen yang terkait dengan registrasi penebangan kayu itu akan diperiksa. Apakah benar teregistrasi atau justru ada penyimpangan, nanti hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kapolda.
Penyelidikan ini bertujuan mengungkap apakah kayu gelondongan ini merupakan produk legal atau bagian dari praktik pembalakan liar (illegal logging) yang meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan