PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial HEA (28) ditangkap aparat Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 19 tahun. Peristiwa kelam ini terjadi pada dini hari, 12 Maret 2026, di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur. Pelaku nekat mencampurkan obat penenang dan cairan tetes mata ke dalam makanan korban—kwetiaw—hingga korban tak berdaya dan tertidur pulas. Laporan dari pihak keluarga diterima polisi pada 8 Juni 2026, yang kemudian memicu penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Lapangan mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu, 10 Juni 2026.
Modus Operandi: Makanan Berisi Obat Penenang
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dirangkai dari keterangan saksi dan barang bukti, pelaku telah merencanakan aksinya dengan cara yang sangat licik. HEA memberikan seporsi kwetiaw kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut telah dicampur dengan obat penenang dan cairan tetes mata.
“Setelah mengonsumsi makanan itu, korban mengalami pusing dan mengantuk berat hingga tertidur,” ungkap Ipda Cep Wildan.
Dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat terbangun di tengah kejadian dan berusaha melawan. Namun, upaya itu sia-sia. Pelaku disebut memegang erat kedua tangan korban untuk melumpuhkan perlawanan sebelum memaksakan kehendaknya.
“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap melakukan pemaksaan persetubuhan,” tegasnya.
Kronologi Pelaporan dan Penangkapan
Usai peristiwa traumatis itu, korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga yang tak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkan kasus ini ke Satres PPA Polres Karawang. Proses penyelidikan berjalan cepat. Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang relevan di tempat kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Ipda Cep Wildan.
HEA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Akademisi Adukan Ketua KPU ke DKPP soal Legalisasi Ijazah Jokowi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Istilah ‘Londo Ireng’ Prabowo, Dinilai Mendelegitimasi Kritik dan Pers
Harta Andi Tenri Walinonong Susut Rp726 Juta dalam Enam Bulan, Diikuti Laporan Dugaan Penganiayaan Staf
83 Penonton Luka Akibat Ambruknya Tribun di Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto