PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menjadi nama yang paling disorot dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namanya menempati urutan pertama dari 26 pihak yang disetorkan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, mendesak agar Kejagung segera memeriksa Nanik dan seluruh nama yang telah diajukan tersebut.
Nama Nanik S Deyang Jadi Sorotan Utama
Dari daftar panjang yang diserahkan Sony Sonjaya, nama Nanik S Deyang disebut sebagai pihak yang paling memahami seluk-beluk perkara ini. Elza Syarief menilai ada kejanggalan jika Kepala BGN tersebut tidak diperiksa oleh penyidik. "Sangat janggal jika Nanik tak diperiksa," ujar Elza saat berbincang dengan wartawan senior Don Bosco Selamun dalam tayangan YouTube Tutur TV, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Elza, posisi Nanik sebagai pimpinan tertinggi di BGN membuatnya sangat mungkin mengetahui alur kebijakan dan pengelolaan anggaran program MBG. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Nanik menjadi krusial untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi yang terjadi.
Desakan Pemeriksaan 26 Pihak
Elza Syarief secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh 26 nama yang diajukan kliennya. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan transparan. "Indah buat ibu Nanik tapi tidak indah buat Pak Sony," tuturnya menanggapi situasi yang kini membelit Sony Sonjaya.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan pihak Sony atas apa yang mereka anggap sebagai ketimpangan perlakuan hukum. Sony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung.
Unggahan Kontroversial Sony Sonjaya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya mengunggah foto secarik kertas berisi tulisan tangan melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik S Deyang serta ungkapan terima kasih atas "hadiah" yang disebut diberikan kepadanya.
Foto itu diunggah bertepatan dengan momen penetapan dirinya sebagai tersangka. Publik pun ramai memperbincangkan isi tulisan tangan tersebut, yang dinilai sebagai sindiran atau pesan tersembunyi terkait kasus yang menjeratnya. Suasana di media sosial pun memanas, warganet ramai menduga bahwa "hadiah" yang dimaksud berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang dan 25 nama lainnya. Proses hukum kasus MBG terus bergulir, dan publik menanti langkah selanjutnya dari para penegak hukum.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sanjaya sebagai Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis