Karena seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan remaja, penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Misran menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku yang masih anak-anak tidak akan dipublikasikan. Kebijakan ini sesuai dengan undang-undang yang bertujuan melindungi masa depan dan hak-hak anak.
Prioritas Pemulihan Korban dan Ancaman Hukuman
"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak," tegas Misran.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. UU ini menjatuhkan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, penyidik Polres Inhu masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Imbauan Polisi kepada Orang Tua dan Masyarakat
Menyikapi kasus ini, Misran mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga juga dinilai krusial untuk mencegah kejahatan serupa.
"Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," pungkasnya. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Video Botol Golda 19 Detik Viral: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Mahfud MD Bongkar Praktik Jatah Masuk Akpol & Bayar untuk Jabatan Brigjen di Polri
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Minta Uji Labfor Independen
Solusi Akses Internet Lancar ke Luar Negeri: Review & Pengalaman Pengguna