UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp 2,44 Juta: Besaran, Aturan & Cara Hitung

- Rabu, 24 Desember 2025 | 01:25 WIB
UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp 2,44 Juta: Besaran, Aturan & Cara Hitung

Rumus dan Faktor Penentu Kenaikan UMP Jatim 2026

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 menggunakan formula sesuai PP dengan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8. Dua faktor utama yang menjadi acuan adalah:

  1. Inflasi: Menggunakan data inflasi year-on-year (September 2024 ke September 2025) Jawa Timur sebesar 2,53% dari Badan Pusat Statistik (BPS).
  2. Pertumbuhan Ekonomi: Menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12%.

Dengan perhitungan tersebut, estimasi UMP Jatim 2026 memang berada di kisaran Rp 2,4 juta.

Tujuan dan Upaya Mengurangi Disparitas Upah

Adhy Karyono menekankan bahwa penetapan UMP dan UMK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, daya beli, serta mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar wilayah. Disparitas ini masih terlihat nyata, misalnya antara upah di Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, atau antara Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan.

UMP Jatim 2026 berfungsi sebagai batas paling bawah (floor wage) pemberian upah di tingkat provinsi, yang nantinya menjadi acuan bagi penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Halaman:

Komentar