Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam

- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:00 WIB
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam

Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar, Ini Putusan KKEP Polda Kepri

BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Anggota Polri ini terbukti melakukan pelanggaran berat etik dengan menghamili, mengingkari janji nikah, dan melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM (28).

Putusan Sidang Etik dan Dasar Hukum

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025). Sidang turut dihadiri oleh korban, FM.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," tegas Eddwi di Batam.

Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran mencakup tindak asusila yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, tidak memberi kepastian pernikahan, serta tindakan kekerasan.

Fakta Pelanggaran Berat yang Terungkap

Fakta persidangan mengungkap YAAS terbukti menjalin hubungan dan melakukan perbuatan asusila dengan FM hingga menyebabkan kehamilan. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.

Halaman:

Komentar