Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar, Ini Putusan KKEP Polda Kepri
BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Anggota Polri ini terbukti melakukan pelanggaran berat etik dengan menghamili, mengingkari janji nikah, dan melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM (28).
Putusan Sidang Etik dan Dasar Hukum
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025). Sidang turut dihadiri oleh korban, FM.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," tegas Eddwi di Batam.
Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran mencakup tindak asusila yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, tidak memberi kepastian pernikahan, serta tindakan kekerasan.
Fakta Pelanggaran Berat yang Terungkap
Fakta persidangan mengungkap YAAS terbukti menjalin hubungan dan melakukan perbuatan asusila dengan FM hingga menyebabkan kehamilan. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," jelas Eddwi Kurniyanto menegaskan.
Brigadir YAAS Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepadanya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.
Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapkan Proses Hukum Lanjutan
Korban, FM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Kepri dan Bidang Propam yang telah memberikan keadilan melalui sidang etik ini.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," harap FM.
Dua laporan polisi yang dimaksud adalah terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang saat ini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. FM berharap proses hukum tersebut segera dilanjutkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Analis Peringatkan Potensi Lonjakan Permintaan BBM Subsidi Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia
Tinjauan 6 Pengunduh Instagram Terkemuka 2026 untuk Konten Video
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia