KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman: Ini Alasan Penerbitan SP3 untuk Eks Bupati Konut
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Penghentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Aswad Sulaiman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua kendala hukum utama yang menghalangi kelanjutan proses.
1. Kendala Penghitungan Kerugian Negara
Untuk dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
2. Perkara Telah Kedaluwarsa (Daluwarsa)
Sementara untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana di tahun 2009. "Terkait pasal suapnya... ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," tegas Budi.
Artikel Terkait
AI Website Builder: Buat Website UMKM Profesional dalam 5 Menit, Mulai Rp25rb
10 Kesalahan Isi Daya HP Semalaman: Cegah Kerusakan Baterai Permanen
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar