KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman: Ini Alasan Penerbitan SP3 untuk Eks Bupati Konut
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Penghentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Aswad Sulaiman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua kendala hukum utama yang menghalangi kelanjutan proses.
1. Kendala Penghitungan Kerugian Negara
Untuk dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
2. Perkara Telah Kedaluwarsa (Daluwarsa)
Sementara untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana di tahun 2009. "Terkait pasal suapnya... ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," tegas Budi.
KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM
Budi menegaskan, penerbitan SP3 merupakan pelaksanaan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan HAM. "Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujarnya.
Kilas Balik Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.
Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Perjalanan kasus sempat mengalami hambatan ketika penahanan pada September 2023 batal setelah Aswad dilaporkan sakit. Dengan SP3 ini, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum, meski KPK membuka ruang jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Profil Aswad Sulaiman: Eks Bupati Konawe Utara
Aswad Sulaiman adalah tokoh politik yang pernah memimpin Kabupaten Konawe Utara. Ia menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) kemudian Bupati definitif (2011–2016). Masa kepemimpinannya erat kaitannya dengan dinamika sektor pertambangan nikel di daerah tersebut.
Namanya menjadi sorotan nasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi perizinan tambang nikel periode 2007–2014. Meski perkara hukumnya kini dihentikan, kasus ini sempat menjadi salah satu dugaan korupsi pertambangan terbesar yang disoroti di Sulawesi Tenggara.
Artikel Terkait
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki