PARADAPOS.COM - Hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akhirnya menjawab misteri status biologis bayi yang dilahirkan oleh FZ, mantan santriwati Padepokan Padang Ati Pekalongan. Berdasarkan tes DNA, bayi tersebut bukanlah anak biologis dari tersangka AH, oknum pengasuh padepokan yang sebelumnya sempat ditulis dengan inisial AKF. Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa temuan ini tidak serta-merta menggugurkan status hukum tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengambil sampel DNA dari tiga pihak: tersangka AH, korban FZ, dan bayi yang bersangkutan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," ujarnya dalam sebuah wawancara yang beredar pada Selasa (7/7).
Fokus pada UU TPKS, Bukan Ayah Biologis
Meski hasil DNA menunjukkan hubungan negatif dengan tersangka, AKP Setyanto menegaskan bahwa penyidikan tetap berfokus pada tindak pidana kekerasan seksual, bukan pada penentuan garis keturunan sang bayi. Polisi bergerak berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai payung hukum utama.
"Kami tetap melaksanakan penyidikan ini. Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun pada perbuatan yang diduga dilakukan tersangka," tegas Setyanto.
Ia menambahkan, identitas ayah biologis bayi tersebut berada di luar konteks perkara yang tengah ditangani saat ini. Dengan kata lain, penyidik tidak akan memperluas penyelidikan ke arah tersebut.
Pengakuan Korban: Hubungan Lain dan Modus Kamar Gelap
Dari hasil pendalaman psikologis dan pemeriksaan intensif, korban FZ mengaku sempat menjalin hubungan dengan pria lain pada Maret hingga April 2025. Garis waktu ini dinilai sinkron dengan hasil uji forensik DNA yang dikeluarkan oleh Puslabfor.
"Jadi untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari FZ, memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang, terjadi pada sekitar bulan Maret-April 2025 setelah Lebaran tahun 2025," jelas Setyanto.
Namun, di samping fakta tersebut, korban FZ membeberkan kesaksian memilukan mengenai apa yang dialaminya di dalam padepokan. Ia mengaku menjadi korban kekerasan seksual secara berulang oleh tersangka dalam kurun waktu April hingga September 2025. Aksi bejat tersebut diduga terjadi hampir setiap minggu pada tengah malam.
Korban menjelaskan situasi kamarnya saat itu sangat gelap tanpa pencahayaan, sehingga ia tidak bisa melihat wajah pelaku secara langsung. "Kemudian setelah yang bersangkutan FZ ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan FZ, yaitu dia mengetahui ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan, atau diduga adalah dari AH," ungkap Setyanto.
Meski ada santriwati lain yang berada di ruangan yang sama saat kejadian, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan tidak ada yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Suasana mencekam dan minimnya pencahayaan menjadi faktor yang membuat peristiwa itu luput dari pengamatan orang lain.
Awal Mula Kasus Santriwati Hamil Karena Mimpi di Pekalongan
Sebelumnya, warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Pekalongan, geger oleh kabar kehamilan FZ. Pihak keluarga mengklaim bahwa santriwati tersebut melahirkan tanpa pernah melakukan hubungan seksual dengan pria mana pun. Kabar ini mulai menyebar luas setelah adanya pertemuan resmi di kediaman ayah F di Dukuh Keberkahan pada Rabu malam, 20 Mei 2026. Pertemuan itu dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga jajaran Polsek Karangdadap.
Ayah FZ yang berinisial S mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya sangat kebingungan dengan kondisi sang anak. Namun, mereka memilih memercayai pengakuan F. "Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Ia meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata," kata S di hadapan warga pada Sabtu (23/5).
S juga menceritakan bahwa sebelum perutnya membuncit, F kerap mengalami mimpi-mimpi aneh yang tidak biasa. Fenomena mimpi tersebut dialami F sejak dirinya masih menimba ilmu di pondok pesantren hingga kembali ke rumah. Pihak keluarga sendiri baru menyadari tanda-tanda kehamilan F sejak September 2025 setelah ia berhenti mengalami menstruasi.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor: Istri dan Anak Menteri PU Masuk Delegasi Resmi ke PBB, Publik Pertanyakan Urgensi dan Biaya
Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Bergembira Dulu, Putusan Praperadilan Tak Sentuh Pokok Perkara
Pengacara AK Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas dan Pecah Belah Aktivis Hukum
Intervensi Trump ke FIFA: Kartu Merah Balogun Dibatalkan Lewat Satu Panggilan Telepon