SP3 KPK untuk Aswad Sulaiman: Alasan Kasus Korupsi Tambang Nikel Dihentikan

- Selasa, 30 Desember 2025 | 07:25 WIB
SP3 KPK untuk Aswad Sulaiman: Alasan Kasus Korupsi Tambang Nikel Dihentikan

Budi menegaskan, penerbitan SP3 merupakan pelaksanaan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan HAM. "Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujarnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.

Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Perjalanan kasus sempat mengalami hambatan ketika penahanan pada September 2023 batal setelah Aswad dilaporkan sakit. Dengan SP3 ini, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum, meski KPK membuka ruang jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Profil Aswad Sulaiman: Eks Bupati Konawe Utara

Aswad Sulaiman adalah tokoh politik yang pernah memimpin Kabupaten Konawe Utara. Ia menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) kemudian Bupati definitif (2011–2016). Masa kepemimpinannya erat kaitannya dengan dinamika sektor pertambangan nikel di daerah tersebut.

Namanya menjadi sorotan nasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi perizinan tambang nikel periode 2007–2014. Meski perkara hukumnya kini dihentikan, kasus ini sempat menjadi salah satu dugaan korupsi pertambangan terbesar yang disoroti di Sulawesi Tenggara.

Halaman:

Komentar