Budi menegaskan, penerbitan SP3 merupakan pelaksanaan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan HAM. "Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujarnya.
Kilas Balik Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.
Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Perjalanan kasus sempat mengalami hambatan ketika penahanan pada September 2023 batal setelah Aswad dilaporkan sakit. Dengan SP3 ini, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum, meski KPK membuka ruang jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Profil Aswad Sulaiman: Eks Bupati Konawe Utara
Aswad Sulaiman adalah tokoh politik yang pernah memimpin Kabupaten Konawe Utara. Ia menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) kemudian Bupati definitif (2011–2016). Masa kepemimpinannya erat kaitannya dengan dinamika sektor pertambangan nikel di daerah tersebut.
Namanya menjadi sorotan nasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi perizinan tambang nikel periode 2007–2014. Meski perkara hukumnya kini dihentikan, kasus ini sempat menjadi salah satu dugaan korupsi pertambangan terbesar yang disoroti di Sulawesi Tenggara.
Artikel Terkait
Far Friend Class Taiwan: Program Intelijen atau Wisata Belanja? Ini Fakta Kontroversinya
AI Website Builder: Buat Website UMKM Profesional dalam 5 Menit, Mulai Rp25rb
10 Kesalahan Isi Daya HP Semalaman: Cegah Kerusakan Baterai Permanen
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara