Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan viral dari sumber yang tidak jelas. Selain risiko teknis, terlibat dalam penyebaran atau konsumsi konten pornografi dapat berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Imbauan Resmi dan Peran Platform Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengimbau publik untuk meningkatkan literasi digital dan melaporkan konten bermasalah melalui kanal aduan resmi. Platform media sosial juga didorong untuk lebih proaktif dalam menindak akun-akun penyebar hoaks dan konten melanggar kebijakan.
Tips Melindungi Diri dari Hoaks dan Kejahatan Siber
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi viral. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Verifikasi Informasi: Selalu lakukan cek fakta sebelum mempercayai atau membagikan informasi.
- Hindari Klik Tautan Mencurigakan: Jangan klik link dari sumber tidak dikenal, terutama yang menjanjikan konten sensasional.
- Laporkan Konten Bermasalah: Gunakan fitur pelaporan pada platform media sosial untuk membantu membersihkan ruang digital.
- Tingkatkan Literasi Digital: Pahami modus-modus kejahatan siber terbaru untuk melindungi diri dan data pribadi.
Dengan waspada dan bertindak cerdas, kita dapat bersama-sama meminimalisir penyebaran hoaks dan terhindar dari ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan isu-isu viral.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Sulit Tidur, Penerimaan Pajak 2025 Dipastikan Meleset Rp57,8 Triliun
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu
Video Viral Jule dan Yuka di Hotel: Fakta Hoaks & Bahaya Link Phishing
Kontroversi Trump Center: Protes Seniman & Gugatan Hukum Guncang Dunia Seni AS