Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu

- Kamis, 01 Januari 2026 | 04:50 WIB
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu
Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Tertentu Dapat Dihukum Kerja Sosial - Paradapos.com

Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi Dipenjara, Tapi Dihukum Kerja Sosial

PARADAPOS.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan. Mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial. Kebijakan reformasi ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," tegas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan pelaku dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Persiapan Teknis dan Koordinasi dengan Daerah

Kementerian telah melakukan persiapan matang melalui koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan kesiapan teknis di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.

"Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan," jelas Agus.

Jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah serta karakteristik pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan agar hukuman lebih relevan dan berdampak positif.

Dukungan Regulasi dan Koordinasi dengan Lembaga Peradilan

Agus juga memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan dengan baik. Langkah ini diambil agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari masalah di masa depan.

Lebih lanjut, koordinasi juga telah dilakukan dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. "Ya sudah, sudah," ungkap Agus mengenai koordinasi tersebut, menandakan kesiapan dari sisi peradilan.

Kebijakan hukuman kerja sosial ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan konsekuensi yang lebih mendidik dan restoratif bagi pelaku kejahatan ringan hingga kategori tertentu.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar