Lokasi bangunan baru ini disebutkan hampir berseberangan jalan dengan puskesmas sementara yang masih aktif. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Pihak Dinkes Menyatakan Tidak Membenarkan
Meski bangunan belum beroperasi, Dinas Kesehatan Kolaka Utara menegaskan bahwa kejadian pesta miras dan dugem tersebut tidak dibenarkan. Pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dan meminta keterangan dari Kepala Puskesmas serta pelaksana pembangunan.
"Kejadian tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan. Ini menjadi perhatian serius kami," tegas Irham. Ia menambahkan bahwa Dinkes berkomitmen untuk menjaga marwah fasilitas kesehatan dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Irham juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
Kata kunci terkait: viral pesta miras di puskesmas, Kolaka Utara, Puskesmas Latowu, dugem tahun baru 2026, klarifikasi Dinas Kesehatan Kolut, bangunan puskesmas belum beroperasi.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Wanita Lain di Sidang Cerai Ridwan Kamil: Tanya ke yang Bersangkutan
Partai Demokrat Bantah Keterlibatan SBY dan Tegaskan Roy Suryo Bukan Kader
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Dampaknya
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan