Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Hampir Rp 100 Miliar
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan ilegal yang melakukan akses dan pencucian uang dari praktik judi online. Pengungkapan kasus ini menghasilkan penyitaan uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp 96,7 miliar.
Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026), jajaran pimpinan Polri memaparkan keberhasilan operasi ini. Turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Selain menyita aset fisik, Bareskrim juga berhasil memblokir dan mengamankan dana mengendap yang terkait dengan jaringan ini sebesar Rp 59,1 miliar. Langkah ini merupakan pukulan telak terhadap aliran dana ilegal dari judi online.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka diduga terlibat dalam operasi judi online dan skema pencucian uang yang menyertainya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang merugikan masyarakat dan merusak perekonomian. Tindakan tegas terhadap pelaku dan asetnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan terorganisir di dunia digital.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya