Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:00 WIB
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Ressa Rizky Rossano Klaim Anak Kandung Denada, Gugat Penelantaran dan Tuntut Ganti Rugi Miliaran

Ressa Rizky Rossano Klaim Anak Kandung Denada, Gugat Penelantaran dan Tuntut Ganti Rugi Miliaran

Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan hukum terhadap penyanyi terkenal Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. Gugatan penelantaran anak tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ressa mengklaim dirinya adalah anak biologis Denada yang sejak bayi dititipkan dan dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Selama ini, ia mengaku tidak pernah mengetahui identitas orang tua kandungnya yang sebenarnya.

Fakta Klaim Ressa Sebagai Anak Kandung Denada

Ressa mengungkapkan fakta tentang orang tua kandungnya baru ia ketahui setelah lulus SMA. Sebelumnya, ia hanya mengira dirinya adalah anak dari bibi Denada yang merawatnya.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kliennya awalnya hanya mendengar isu sebelum akhirnya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang dipercaya. "Ada pihak yang ia percaya menyampaikan fakta bahwa Ressa bukan anak bibinya, melainkan anak Denada," ujar Firdaus.

Bibi yang merawat Ressa adalah adik kandung dari almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada. Setelah mengetahui hal ini, Ressa berulang kali meminta klarifikasi langsung kepada Denada, namun sang penyanyi dikabarkan tetap menegaskan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandung.

Alasan Dibalik Gugatan Penelantaran Anak

Menurut pengacara Ressa, kondisi ekonomi keluarganya memburuk setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Kebutuhan hidupnya yang sebelumnya dipenuhi keluarga besar, terutama oleh almarhumah Emilia, menjadi terhenti.

"Setelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis. Dari situ, Ressa akhirnya menggugat Denada," jelas Firdaus. Gugatan ini berisi dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Pihak penggugat menyatakan telah memiliki bukti pendukung yang akan dibuka dalam persidangan.

Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam gugatannya, Ressa tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi juga ganti rugi materiil dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan perhitungan dari biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua.

"Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti," tegas kuasa hukum Ressa.

Tanggapan dan Kesiapan Pihak Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi.

"Pemanggilan sidang sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada baru satu," ujar Iqbal. Ia mengakui baru menerima dan perlu mempelajari materi gugatan secara menyeluruh bersama Denada.

Meski demikian, pihak Denada menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tentu siap, tetapi perlu waktu untuk membaca dan memahami isi gugatan secara utuh," pungkas Iqbal.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar