Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Influencer Timothy Ronald (TR) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan investasi aset kripto. Laporan ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn.
Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar
Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, dan KUHP. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana dan KUHP terkait penipuan.
Modus Penipuan Investasi Kripto Manta
Kasus ini berawal ketika korban bergabung ke sebuah grup Discord. Di dalam grup, seorang oknum menawarkan sinyal trading untuk pembelian koin Manta dengan janji potensi keuntungan fantastis mencapai 300-500% pada Januari 2024.
Percaya pada penawaran tersebut, seorang korban diketahui membeli koin Manta senilai Rp3 miliar. Alih-alih untung, harga koin justru anjlok dan menyebabkan kerugian portofolio hingga 90%.
Korban Didominasi Generasi Z dan Awalnya Diancam
Menurut pengakuan dalam laporan, korban yang didominasi Generasi Z (usia 18-27 tahun) awalnya enggan melapor karena mendapat ancaman balik dari Timothy Ronald jika berani melaporkan kasus ini.
Namun, setelah berbagai dugaan manipulasi dan ilusi kekayaan yang diungkap akun @skyholic888, korban mulai memberanikan diri untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan penipuan investasi kripto terhadap inisial T. Pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," tegas Budi Hermanto. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan awal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Percakapan WhatsApp Ungkap Suasana Panik Saat Pembacokan di UIN Suska Riau
Pemerintah Impor 1.000 Ton Beras AS, Pengamat Pertanyakan Konsistensi Swasembada
Ustaz Abdul Somad Soroti Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ingatkan Bahaya Pergaulan Bebas
Jokowi Tegaskan Selesaikan Polemik Ijazah Palsu Lewat Jalur Pengadilan