Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengawasan operasional haji tahun 2024.
Laporan ini diserahkan sebagai materi tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tengah ditangani KPK.
Boyamin menegaskan bahwa Gus Yaqut dan staf khususnya diduga telah mengambil peran sebagai pengawas operasional haji, sebuah fungsi yang menurut undang-undang seharusnya dijalankan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, yaitu Inspektorat Jenderal," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, hal ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.
"Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama," tegasnya.
Boyamin menduga, langkah ini diambil untuk memuluskan proses penyelenggaraan haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
Dugaan Anggaran Ganda
Selain masalah kewenangan, Boyamin juga menyoroti dugaan adanya anggaran ganda (double budget). Ia menyebut, selain menerima anggaran sebagai Amirul Hajj atau pemimpin delegasi haji, Gus Yaqut dan timnya juga diduga menerima uang harian sebagai pengawas.
"Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta. Tapi persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas," ujar Boyamin.
Laporan MAKI ini menjadi bagian dari kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sedang diusut KPK. Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen travel haji khusus secara tidak wajar.
Sumber: suara
Foto: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]
Artikel Terkait
Dudung Bantah Jadi Jenderal Baliho Pembisik Prabowo soal Kabur ke Yaman
Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Pemerintah Optimistis Pendapatan Meningkat
Ahmad Dhani Bongkar Alasan Cerai Maia Estianty Setelah 20 Tahun Bungkam, Klaim Punya Bukti Perselingkuhan
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Ditemukan Tewas di Kapal Perang, Keluarga Tolak Klaim Bunuh Diri dan Desak Autopsi