SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

- Minggu, 18 Januari 2026 | 00:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?

Oleh: Ahmad Khozinudin

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menimbulkan tanda tanya besar terhadap independensi aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum atau justru berada di bawah kendali kekuasaan politik.

Alasan Di Balik Tudingan Intervensi Politik

Beberapa fakta dan analisis hukum menguatkan dugaan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara independen.

1. Perintah Langsung dari Istana?

Menurut pengakuan Eggi Sudjana, tidak pernah ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eggi menyatakan dirinya tidak layak sebagai tersangka dan justru meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasusnya. Tak lama setelah itu, ajudan presiden dikabarkan memberi perintah kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rangkaian kejadian ini mengindikasikan bahwa keputusan SP3 lebih merupakan perintah politik daripada keputusan hukum yang objektif.

2. Mengabaikan Hak Para Pelapor Lain

Halaman:

Komentar