Eggi dan Damai menjadi tersangka tidak hanya berdasarkan laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, penerbitan SP3 dilakukan tanpa melibatkan atau mempertimbangkan perdamaian dengan para pelapor lainnya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum hanya mengikuti instruksi dari satu pihak yang dianggap paling berkuasa, dan mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
3>Pelanggaran Prinsip Restoratif Justice dan Aturan Peralihan
Penerbitan SP3 dengan alasan Restorative Justice (RJ) dinilai cacat hukum secara mendasar:
- Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ dalam KUHP baru hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun.
- Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: RJ mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang bersengketa. Dalam kasus ini, tidak ada perdamaian yang tercapai, terutama dengan para pelapor lainnya.
- Pelanggaran Aturan Peralihan: Kasus ini disidik sejak Juli 2025, yang berarti masih menggunakan hukum acara KUHAP lama (UU No. 8/1981). KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif per 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penggunaan RJ dari KUHP baru untuk menghentikan kasus ini tidak sah secara hukum.
Implikasi: Supremasi Hukum atau Kehendak Penguasa?
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penerbitan SP3 yang dianggap dipaksakan dan tidak memenuhi syarat hukum memperkuat narasi bahwa supremasi hukum telah tunduk pada kehendak politik. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama jika dibandingkan dengan nasib pihak lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan yang masih berproses hukum.
Di luar analisis hukum, penerbitan SP3 ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah barisan oposisi. Meski demikian, langkah ini dinilai hanya berhasil memisahkan sebagian kecil elemen, sementara perjuangan kritik terhadap kekuasaan diprediksi akan tetap berlanjut.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Ronda Malam Pakai Drone, Kisah Inspiratif
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Polda Usai Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya