Forum ini mengingatkan kembali pada pola penanganan kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi preseden buruk.
Putusan Tegas: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Merespon lambannya tindakan dari PBNU, forum para kiai ini merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang sudah berstatus tersangka, adalah haram.
"Wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Ponpes Kempek yang hadir dalam forum tersebut. Keputusan ini diambil untuk mencegah kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama dan menjadi preseden yang lebih buruk bagi NU.
Artikel Terkait
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Saylviee Viral: Fakta Cosplay Seksi yang Trending di TikTok & Google
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Profil, Tokoh Kunci, dan Proyeksi Menuju Pemilu 2029