Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
PARADAPOS.COM - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan terbaru ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) terkait dugaan penipuan dalam trading yang menyebabkan kerugian fantastis hingga Rp1 miliar.
Agnes Stefani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Jajang, menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan terhadap dua orang, yaitu Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K). "Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," ujarnya di lokasi.
Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar lebih tersebut dialami secara pribadi oleh kliennya, Agnes Stefani. "Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," jelasnya.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Saylviee Viral: Fakta Cosplay Seksi yang Trending di TikTok & Google