Agnes Stefani mengungkapkan bahwa dirinya telah berkecimpung di industri aset kripto selama lima tahun. Ia mengenal sosok Timothy Ronald melalui media sosial Instagram. "Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal," tutur Agnes.
Ia menceritakan pengalaman buruknya, termasuk dikeluarkan dari grup atau chat room ketika mengajukan komplain. Agnes juga mengaku tergiur dengan penawaran win rate (tingkat kemenangan) trading yang menggiurkan dari Timothy, namun pada kenyataannya janji tersebut tidak terpenuhi.
"Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," keluhnya.
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan sejumlah pasal, yaitu UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1), Pasal 80, 81, dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Saylviee Viral: Fakta Cosplay Seksi yang Trending di TikTok & Google