Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 27 Januari 2026 | 09:50 WIB
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pengacara Eggi Sudjana secara resmi melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam. Laporan ini menandai babak baru dalam konflik internal yang berawal dari perbedaan sikap menanggapi polemik ijazah.

Polisi Konfirmasi Laporan Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ujar Budi Hermanto seperti dikutip pada Senin (26/1/2026).

Kronologi Konflik: Dari Restorative Justice ke Laporan Polisi

Gesekan antara kedua kubu bermula ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menempuh jalur restorative justice dengan mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Langkah ini menuai kritik keras dari Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin.

Kritik tersebut dinilai telah melampaui batas dan menyentuh ranah personal. Eggi merasa namanya dicemarkan dengan penyematan label seperti "pengkhianat perjuangan" yang disampaikan ke publik.

Detail Dua Laporan ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan informasi dari Humas Polda Metro, terdapat dua laporan yang masuk:

  1. Laporan dari Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin (AK).
  2. Laporan dari Eggi Sudjana (ES) terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).

Poin Keberatan dalam Laporan

Laporan ke polisi mengangkat beberapa poin penting, di antaranya:

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik: Pernyataan yang disebarkan melalui media dinilai telah merusak reputasi dan nama baik pelapor.
  • Tuduhan sebagai "Pengkhianat": Ahmad Khozinudin sebelumnya menyatakan bahwa predikat itu muncul karena pilihan Eggi dan Damai untuk berkunjung ke Solo tanpa persetujuan anggota lain.
  • Pelibatan Pengacara: Uniknya, laporan ini tidak hanya menjerat Roy Suryo sebagai tokoh publik, tetapi juga melibatkan kuasa hukumnya sebagai terlapor.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, menunjukkan dinamika hukum dan sosial yang kompleks di sekitar polemik ijazah Presiden Jokowi.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar