Restorative Justice Kasus Ijazah: Strategi Pengalihan Isu atau Penyelesaian Hukum?
Oleh: Erizal
Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menuai beragam tafsir. Banyak yang melihat langkah ini sebagai sebuah interupsi strategis dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Fokus Publik Teralihkan dari Inti Kasus
Interupsi melalui SP3 ini dinilai cukup berhasil mengalihkan perhatian publik dan pihak-pihak seperti Roy Suryo dari pokok persoalan utama, yaitu klarifikasi status ijazah itu sendiri. Alih-alih membahas bukti dan fakta hukum terkait ijazah, perdebatan publik justru bergeser ke ranah prosedural.
Diskusi kini lebih banyak berkutat pada sah atau tidaknya penerapan Restorative Justice tersebut, serta laporan balik yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik.
Dinamika Hukum dan Pelaporan Balik
Eggi Sudjana diketahui melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Ironisnya, pasal yang digunakan mirip dengan laporan awal yang kini telah di-SP3. Situasi ini membuat peta hukum menjadi semakin kompleks dan berbelit.
Pergerakan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat Eggi Sudjana awalnya mengajak Roy Suryo sebagai tim ahli, kemudian berdamai dan justru melaporkan mantan sekutunya tersebut. Sementara, peran Damai Hari Lubis terlihat lebih sebagai pengikut dalam dinamika ini.
Konsistensi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Di tengah berbagai perubahan sikap, peran Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap konsisten dalam mengusut kasus ini. Keahlian Roy Suryo dan pembelaan tajam Ahmad Khozinudin menjadi faktor penahan utama agar kasus ini tetap hidup dalam sorotan publik. Keduanya dinilai tidak mudah terpengaruh atau diiming-imingi penyelesaian di luar proses hukum formal.
Dampak Strategis dan Implikasi ke Depan
Langkah damai dan pelaporan balik yang terjadi pasca pertemuan di Solo jelas memberikan keuntungan strategis bagi satu pihak, dengan mengalihkan isu utama. Namun, banyak pengamat mengingatkan bahwa publik dan penegak hukum harus kembali ke fokus utama: mengungkap kebenaran dan keabsahan dokumen ijazah yang menjadi sumber polemik.
Pergeseran narasi ini berisiko membuat proses hukum menjadi tidak tuntas dan hanya meninggalkan kesan bahwa kasus besar dapat dialihkan dengan manuver-manuver tertentu.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial