Restorative Justice Kasus Ijazah: Strategi Pengalihan Isu atau Penyelesaian Hukum?
Oleh: Erizal
Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menuai beragam tafsir. Banyak yang melihat langkah ini sebagai sebuah interupsi strategis dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Fokus Publik Teralihkan dari Inti Kasus
Interupsi melalui SP3 ini dinilai cukup berhasil mengalihkan perhatian publik dan pihak-pihak seperti Roy Suryo dari pokok persoalan utama, yaitu klarifikasi status ijazah itu sendiri. Alih-alih membahas bukti dan fakta hukum terkait ijazah, perdebatan publik justru bergeser ke ranah prosedural.
Diskusi kini lebih banyak berkutat pada sah atau tidaknya penerapan Restorative Justice tersebut, serta laporan balik yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik.
Dinamika Hukum dan Pelaporan Balik
Eggi Sudjana diketahui melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Ironisnya, pasal yang digunakan mirip dengan laporan awal yang kini telah di-SP3. Situasi ini membuat peta hukum menjadi semakin kompleks dan berbelit.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap