SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?

- Rabu, 28 Januari 2026 | 23:25 WIB
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?

Restorative Justice Kasus Ijazah: Strategi Pengalihan Isu atau Penyelesaian Hukum?

Oleh: Erizal

Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menuai beragam tafsir. Banyak yang melihat langkah ini sebagai sebuah interupsi strategis dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Fokus Publik Teralihkan dari Inti Kasus

Interupsi melalui SP3 ini dinilai cukup berhasil mengalihkan perhatian publik dan pihak-pihak seperti Roy Suryo dari pokok persoalan utama, yaitu klarifikasi status ijazah itu sendiri. Alih-alih membahas bukti dan fakta hukum terkait ijazah, perdebatan publik justru bergeser ke ranah prosedural.

Diskusi kini lebih banyak berkutat pada sah atau tidaknya penerapan Restorative Justice tersebut, serta laporan balik yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik.

Dinamika Hukum dan Pelaporan Balik

Eggi Sudjana diketahui melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Ironisnya, pasal yang digunakan mirip dengan laporan awal yang kini telah di-SP3. Situasi ini membuat peta hukum menjadi semakin kompleks dan berbelit.

Halaman:

Komentar