TPUA Dibekukan Sementara, Eks Sekjen Ungkap Konflik Internal dan Pergeseran Kuasa Hukum

- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:50 WIB
TPUA Dibekukan Sementara, Eks Sekjen Ungkap Konflik Internal dan Pergeseran Kuasa Hukum

PARADAPOS.COM - Tim Pemeriksa Urusan Akademik (TPUA), sebuah kelompok yang aktif mengkritisi isu-isu akademik dan hukum terkait Presiden Joko Widodo, mengalami pembekuan aktivitas. Peristiwa ini terjadi di tengah dinamika internal yang kompleks, menyusul laporan ke Divisi Urusan Masyarakat (Dumas) Polri mengenai ijazah S1 Presiden yang dinyatakan autentik oleh penyelidik. Artikel ini menyoroti narasi Damai Hari Lubis (DHL), salah satu pendiri dan mantan Sekjen TPUA, yang mengungkap perselisihan, dugaan pelanggaran kode etik advokat, dan pergeseran loyalitas di dalam kelompok tersebut.

Dinamika Internal dan Pergeseran Kuasa Hukum

Menurut penuturan Damai Hari Lubis, gejolak internal mulai terasa jelas pada awal 2025. Saat diminta berkas untuk kelengkapan pemeriksaan Eggi Sudjana oleh Bareskrim pada 15 April, Ahmad Khoizinudin (AK) disebutkan menyatakan akan fokus pada kasus lain dan tidak lagi ikut dalam urusan ijazah. Namun, pasca kunjungan tim TPUA ke UGM Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret Solo pada 15-16 April, terjadi pertemuan di Gedung Joang pada 2 Mei yang diinisiasi oleh AK. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak seperti Kurniawan, Azam, dan beberapa nama lain, sementara Lubis merasa diabaikan meski hadir.

Lubis, yang bersama Eggi Sudjana membidani lahirnya TPUA sejak 2017, melihat adanya pergeseran kuasa hukum yang problematik. Beberapa klien yang sebelumnya memberikan kuasa kepada TPUA, seperti Roy, Rismon, dan Kurniawan, disebutkan kemudian juga menandatangani kuasa kepada advokat lain, termasuk AK. Praktik semacam ini, dalam pandangannya, berpotensi melanggar kode etik profesi advokat.

Klaim Keahlian dan Kritik Pribadi

Narasi Lubis juga menyentuh soal kapasitas personal. Ia memberikan penilaian kritis terhadap kompetensi hukum pidana formil dan materil yang dimiliki AK, meski mengakui kemampuannya dalam pemahaman ilmu syariah. Kritik ini disampaikan dengan nada skeptis terhadap kesiapan AK menangani kasus-kasus rumit.

Lebih lanjut, Lubis mempertanyakan konsistensi dan kontribusi nyata beberapa individu yang kini vokal. Ia menegaskan bahwa perjuangan litigasi dan non-litigasi sejak awal banyak diinisiasi dan didraf olehnya bersama Eggi, sementara beberapa pihak lain dinilainya baru bergabung belakangan.

"Tidak ikut-ikut lagi dengan kasus Ijazah Jokowi diduga palsu, dia mau konsen, fokus kepada kasus PIK 2," ucap Ahmad Khoizinudin, menurut pengakuan Damai Hari Lubis.

Dampak dan Pembekuan TPUA

Ketegangan internal ini memuncak dengan imbauan dari Ketua TPUA, Eggi Sudjana, agar anggota yang berstatus sebagai Tersangka (TSK) untuk melakukan cooling down. Namun, imbauan ini justru dianggap tidak diindahkan oleh sebagian pihak yang semakin gencar tampil di media. Situasi yang dianggap tidak kondusif ini akhirnya berujung pada keputusan pembekuan sementara TPUA oleh Dewan Pembina.

Bagi Lubis, pembekuan ini justru disambut gembira oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan posisinya bersama Eggi. Ia berpendapat bahwa yang terpenting adalah hakikat perjuangan TPUA, bukan individu tertentu. Harapannya, dengan kepengurusan yang lebih fresh dan bertanggung jawab, esensi perjuangan kelompok itu dapat dihidupkan kembali.

Pertanyaan tentang Objektivitas dan Narasi Sejarah

Di akhir tulisannya, Lubis menyoroti proyek penulisan buku yang dilakukan oleh Roy, Rismon, dan Tifatul Sembiring tanpa koordinasi dengan TPUA. Ia mempertanyakan objektivitas dan kelengkapan narasi sejarah dalam buku tersebut, mengingat ketiganya dinilainya tidak memiliki hubungan historis yang mendalam dengan perjalanan awal perjuangan TPUA. Pertanyaan retoris diajukan: pantaskah mereka diajak rembuk oleh para pendiri?

Keseluruhan tulisan ini, meski sarat dengan sudut pandang personal, memberikan gambaran tentang kompleksitas mengelola sebuah gerakan yang dibangun atas dasar idealisme, namun diuji oleh perbedaan pendekatan, ambisi pribadi, dan tarik-menarik kepentingan di lapangan. Pembaca diajak untuk menilai sendiri dinamika yang terjadi berdasarkan rangkaian fakta yang diungkapkan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar