PARADAPOS.COM - Polemik politik kembali memanas setelah sebuah potongan video ceramah akademisi Saiful Mujani beredar luas di media sosial. Video yang diunggah oleh akun Instagram @leveenia itu memicu perdebatan sengit karena dianggap berisi seruan untuk melengserkan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029. Tanggapan dari berbagai pihak pun berdatangan, mengkritisi substansi dan konteks dari pernyataan yang viral tersebut.
Tanggapan Tegas dari Tim Hukum
Menanggapi viralnya video tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, memberikan respons yang tegas dan bernada keras. Ia menilai seruan dalam video itu bukan sekadar kritik politik biasa, melainkan sebuah tindakan yang dinilainya tidak masuk akal dan bertentangan dengan konstitusi. Suhadi juga menyoroti ketidaktepatan momentum penyampaian narasi tersebut, yang justru terjadi di acara halalbihalal.
“Prabowo-Gibran dipilih berdasarkan UU Pemilu yang sah. Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan di ruang publik tanpa dasar aturan. Jujur, orang ini hanya asbun (asal bunyi),” tegas Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa ruang untuk saling memaafkan semestinya tidak dicemari oleh ajakan yang berpotensi memecah belah. Menurutnya, jika memang ada kekurangan dalam pemerintahan, langkah yang tepat adalah memberikan masukan yang konstruktif, bukan narasi penggulingan yang prematur. Suhadi juga menyentil kemungkinan motif di balik narasi tersebut, yang ia sebut berasal dari kelompok yang masih “sakit hati” pasca kontestasi politik.
Membantah dengan Prestasi Pemerintahan
Di tengah kritik yang dilontarkan, Suhadi justru memaparkan sejumlah capaian pemerintahan Prabowo-Gibran yang menurutnya sering luput dari perhatian. Ia menyebut setidaknya ada tiga bidang yang menunjukkan kinerja positif.
Pertama, di bidang reformasi hukum, pemerintah disebut melakukan langkah nyata dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini, dalam pandangannya, merupakan bagian dari upaya pembersihan dan penguatan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Kedua, stabilitas logistik dan ketahanan pangan berhasil dijaga, terutama selama momen arus mudik dan Lebaran, dengan harga kebutuhan pokok yang relatif stabil.
Ketiga, di tengah gejolak harga minyak dunia akibat konflik global, pemerintah dipuji karena mampu menahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri, tidak seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga.
“Di mana letak kesalahan Presiden? Harga BBM stabil, bahan pokok terjaga. Ini keberhasilan nyata. Jangan-jangan mereka khawatir kalau keberhasilan ini membuat wacana dua periode bukan lagi sekadar isapan jempol,” sindir Suhadi.
Peringatan atas Konsekuensi Hukum
Lebih jauh, Suhadi memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum dari seruan semacam itu. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah di tengah jalan bukanlah hal yang ringan dan bisa berhadapan dengan pasal-pasal pidana yang berat.
“Ajakan menurunkan Prabowo-Gibran secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan makar. Itu merongrong pemerintah yang sah dan tergolong penghasutan. Ruang publik tidak boleh diisi oleh narasi-narasi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional,” pungkasnya.
Pernyataan penutupnya itu sekaligus menegaskan posisinya bahwa diskusi publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta menghindari narasi yang dapat mengobarkan ketidakstabilan.
Artikel Terkait
JK Laporkan Ahli Digital Rismon Sianipar ke Polisi Bantah Tudingan Dana Rp 5 Miliar
Pengamat Serukan Penghentian Polemik Ijazah Jokowi, Soroti Distraksi dari Isu Mendesak
JK Peringatkan Potensi Gejolak Sosial-Ekonomi pada Juli-Agustus 2026
Hendropriyono Apresiasi Kapasitas dan Karakter Seskab Teddy Indra Wijaya