OJK Cabut Izin Operasional Enam BPR Sepanjang 2026

- Senin, 06 April 2026 | 03:25 WIB
OJK Cabut Izin Operasional Enam BPR Sepanjang 2026

PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026 hingga awal kuartal kedua. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk menjaga ketertiban industri dan melindungi nasabah, dengan dua BPR terbaru yang terkena sanksi pada Maret lalu.

Dua BPR Terbaru yang Dicabut Izinnya

Pada Maret 2026, OJK menghentikan operasi dua BPR. Pertama adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Pencabutan izin untuk BPR yang berlokasi di Wisma Techking 2, Petojo Utara ini telah berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Kedua adalah PT BPR Pembangunan Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keputusan pencabutan izin untuk BPR ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menegakkan regulasi dan menjaga kepercayaan publik.

“Selama tahun 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR,” jelasnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Dia menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan.

Koordinasi dengan LPS dan Upaya Konsolidasi

Pasca pencabutan izin, OJK memastikan telah berkoordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani penyelesaian terkait nasabah, sesuai mandat Undang-Undang P2SK. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan fondasi industri BPR dan BPR Syariah secara keseluruhan.

Di sisi lain, otoritas juga mendorong konsolidasi yang sehat di sektor perbankan kecil. Dian Ediana Rae mengungkapkan, sepanjang kuartal pertama 2026, OJK telah menyetujui 12 izin penggabungan bagi BPR dan BPRS. Meski tidak merinci nama-nama lembaga yang bergabung, kebijakan ini menunjukkan dua sisi pendekatan OJK: penertiban bagi yang bermasalah dan dukungan bagi yang ingin memperkuat struktur usaha.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar