paradapos.com,-- Jasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM. 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada Minggu, 31/12/2023.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca Juga: Kapolda NTT Safari Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Silaturahmi ke Tokoh Agama
"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.
Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 19 Orang Petugas Rupbasan Kupang Ikuti Uji Kompetensi Melalui Aplikasi Comet
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risiko
Bocah Bilqis Diculik di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 3 Juta lewat Facebook
Kisah Inspiratif Zidan: Dari Dwarfisme hingga Sukses Bekerja di Transjakarta
Target 2027! RUU Redenominasi Rupiah: Nasib Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1