PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemungutan fee sebesar satu persen dari nilai proyek pengadaan. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ.
Kronologi Pemerasan dan Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa JE diduga menjadi otak di balik skema pemerasan ini. Ia memerintahkan AS dan SF untuk secara langsung mendatangi dan memaksa para penyedia jasa yang memenangkan tender. Permintaan uang sebesar satu persen dari nilai proyek disertai dengan tekanan dan ancaman, sehingga para pengusaha merasa tidak punya pilihan lain selain menuruti kemauan para oknum tersebut.
"Uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421.000.000 diduga dinikmati dan digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota Pokja lainnya," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, di Siak pada Kamis, 25 Juni 2026.
Uang yang terkumpul tidak hanya dinikmati oleh ketiga tersangka. Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dana tersebut juga dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp421 juta.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga bergerak cepat dengan menyita sejumlah uang yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Uang tersebut disita langsung dari para tersangka maupun anggota Pokja lainnya untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Proses Hukum Berlanjut
Galih Aziz menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan perkara melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Perlu ditekankan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Setiap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah.
"Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penegak Hukum Wajib Jalankan Proses Hukum yang Adil dan Prosedural
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aliran Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker
Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya dengan 4 Tahun Penjara
Kesenjangan Anggaran Rp23,37 Triliun: Ditjen Kawasan Permukiman Akui Pagu 2027 Tak Cukup untuk Program 3 Juta Rumah