Guru Ngaji di Surabaya Tersangka Cabuli Tujuh Santri di Pesantren Akhir Pekan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB
Guru Ngaji di Surabaya Tersangka Cabuli Tujuh Santri di Pesantren Akhir Pekan

PARADAPOS.COM - Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya setelah diduga mencabuli tujuh santrinya di sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan para korban masih berusia antara 10 hingga 15 tahun. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pesantren Akhir Pekan yang Berubah Menjadi Petaka

Berbeda dengan pondok pesantren pada umumnya, tempat mengaji yang menjadi lokasi kejadian ternyata bukanlah pesantren konvensional dengan santri yang tinggal menetap. Para santri hanya menginap selama beberapa hari di akhir pekan—mulai Jumat sepulang sekolah hingga Minggu—untuk belajar mengaji. Mereka tidur bersama dalam satu kamar.

"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil gitu. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi adalah anak-anak yang mondok secara permingguan," ucap Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5) lalu.

Modus Operandi di Malam Hari

Aksi dugaan pencabulan ini dilakukan MZ pada malam hari, saat seluruh santri terlelap. Pelaku dengan sengaja datang ke kamar korban, lalu membangunkan satu per satu siswa yang menjadi targetnya.

"Jadi pada saat malam hari tersangka ini datang ke kamar korban lalu kemudian diposisinya itu mengangkangi korban yang sedang tidur gitu ya. Terus kemudian [pelaku melakukan perbuatan cabulnya]," jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian kepada ketujuh korban. Ironisnya, menurut Luthfie, para santri sebenarnya sudah saling mengetahui bahwa kawan mereka menjadi korban pencabulan. Namun, rasa takut membuat mereka bungkam.

"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," katanya.

Kecanduan Film Porno sebagai Pemicu

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku kepada penyidik bahwa tindakannya didorong oleh nafsu yang muncul akibat kecanduan menonton film porno. Pengakuan ini terungkap saat polisi mendalami motif di balik perbuatan tersangka.

"Ya, menurutnya dia nafsu karena dia memang guru ngaji ini hobinya nonton film biru," ucap Luthfie.

Pendampingan Korban dan Proses Hukum

Saat ini, ketujuh santri yang menjadi korban pencabulan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya. Pihak kepolisian berharap intervensi ini dapat memulihkan kondisi mental para korban yang masih belia.

"Dan terhadap tujuh korban ini kita bekerja sama dengan DP3A untuk dilakukan trauma healing. Kita berharap untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas," kata dia.

Sementara itu, MZ telah resmi ditahan di Polrestabes Surabaya. Ia disangkakan dengan dugaan pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS dan atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar