Pria di Makassar Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan, Polisi Amankan Pelaku

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:25 WIB
Pria di Makassar Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan, Polisi Amankan Pelaku
PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial I, 26 tahun, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar setelah diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui tengah hamil tiga bulan. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL yang diterima pada 7 Mei 2026. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Kronologi dan Pengungkapan Kasus

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan persetubuhan ini berlangsung sejak Februari 2024 di wilayah Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari pelaku apabila menolak keinginan kakaknya itu. Pengungkapan kasus terjadi setelah pihak keluarga menyadari perubahan kondisi fisik korban dan langsung melaporkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.

Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026). Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan saksi-saksi. Mereka juga masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan serta menentukan pasal yang tepat sesuai fakta hukum yang ditemukan. Arvandi menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius bagi jajarannya. “Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mereka juga meminta agar publik memberikan empati dan dukungan kepada keluarga korban yang juga terdampak secara psikologis. “Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi. Keluarga korban juga merupakan pihak yang terdampak sehingga perlu diberikan empati, dukungan, dan perlindungan bersama,” pesannya. Polres Pelabuhan Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan keluarga dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar