BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Dewan Pengawas

- Minggu, 24 Mei 2026 | 17:00 WIB
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Dewan Pengawas

PARADAPOS.COM - Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi keuangan badan penyelenggara jaminan sosial tersebut. Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp2 triliun per bulan, terutama akibat tunggakan iuran peserta yang terus menggunung. Pernyataan ini sontak memicu perbincangan hangat di media sosial, khususnya di platform X, di mana seorang warganet justru menyoroti besaran fasilitas yang diterima oleh jajaran direksi dan dewan pengawas lembaga tersebut.

Suasana di ruang publik maya mendadak ramai. Bukan hanya soal angka defisit yang bikin dahi berkerut, melainkan juga tentang siapa yang sebenarnya menikmati kue kompensasi di tengah kondisi keuangan yang disebut-sebut kritis. Sebuah unggahan dari akun @Hidupsebagai62 seolah menjadi antitesis dari kegundahan yang disuarakan Lula Kamal. Alih-alih menyalahkan masyarakat yang menunggak, warganet ini mengajak publik untuk melihat ke dalam tubuh organisasi itu sendiri.

Perpres Nomor 110 Tahun 2013: Dokumen yang Bikin Publik Tercengang

Dalam cuitannya yang ramai diperbincangkan pada Minggu, 24 Mei 2026, @Hidupsebagai62 mengunggah dua tangkapan layar dokumen resmi. Dokumen itu bukanlah sembarang kertas. Berlogo Garuda dan berkop "Presiden Republik Indonesia", isinya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013. Beleid ini, menurutnya, mengatur secara gamblang soal gaji, tunjangan, dan fasilitas mewah bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

"Dua lembar dokumen resmi berlogo Garuda dan kop bertuliskan 'Presiden Republik Indonesia' ini bukan dokumen sembarangan," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Perpres ini, lanjutnya, diterbitkan untuk mendukung operasional BPJS yang mulai berjalan pada 1 Januari 2014. Aturan tersebut berlaku untuk dua lembaga sekaligus, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Isinya mengatur seluruh paket kompensasi para petinggi, mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, insentif, hingga siapa yang menanggung pajak penghasilan mereka.

"Ini bukan rahasia, tapi juga tidak banyak yang tahu perinciannya," ucap @Hidupsebagai62.

Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bikin Melongo

Dari dokumen yang beredar, terlihat jelas struktur kompensasi yang diterima. Gaji anggota direksi, misalnya, ditetapkan sebesar 90% dari gaji direktur utama. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas mendapat 60%, dan anggota Dewan Pengawas seperti Lula Kamal mendapat 54% dari gaji direktur utama.

"Gaji pokok Direktur Utama ditaksir berada di kisaran Rp150 juta per bulan, sehingga kompensasi seorang anggota Dewan Pengawas menyentuh kisaran Rp81 juta per bulan," klaimnya.

Namun, gaji pokok hanyalah puncak gunung es. Merujuk pada Pasal 8 dan 9 perpres tersebut, paket kompensasi mereka jauh lebih luas. Selain gaji, mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan, santunan purnajabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Belum lagi fasilitas pendukung tugas seperti kendaraan dinas, layanan kesehatan, pendampingan hukum, fasilitas olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan diri.

"Ditambah Pasal 9 yang menyebut bahwa Dewan Pengawas dan Direksi juga bisa mendapat insentif berbasis capaian kinerja yang dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS," tulisnya lagi.

Pasal 7 Jadi Sorotan: Pajak Ditanggung BPJS

Dari sekian banyak pasal, satu klausul yang paling menyedot perhatian publik adalah Pasal 7. Di sinilah letak ironi yang paling tajam. Pasal ini secara terang-terangan menyatakan bahwa pajak atas gaji atau upah anggota Dewan Pengawas dan Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS.

"Tertulis jelas dan terang di Pasal 7 yang disorot kuning dalam dokumen itu: bahwa Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS," cetusnya.

Artinya, tegas dia, bukan hanya gaji besar yang mereka terima, tetapi pajak penghasilan atas gaji besar itu pun harus dibayarkan oleh BPJS, bukan dari kantong pribadi mereka. Dalam bahasa fiskal, ini disebut gross-up atau pajak ditanggung pemberi kerja. Dengan kata lain, penghasilan bersih yang mereka terima adalah take-home pay penuh, tanpa potongan pajak sama sekali.

"Dalam bahasa fiskal, ini disebut gross-up atau pajak ditanggung pemberi kerja. Penghasilan bersih yang mereka terima adalah take-home pay penuh, tanpa potongan pajak sama sekali," kritiknya.

Ironi di Tengah Darurat Finansial

Di satu sisi, dokumen ini menunjukkan para petinggi BPJS Kesehatan menerima paket kompensasi kelas atas yang lengkap. Mulai gaji ratusan juta, tunjangan berlapis, fasilitas mewah, plus pajak mereka pun ditanggung institusi. Namun, di sisi lain, badan yang membayar semua itu sedang dalam kondisi darurat finansial yang semakin memburuk.

BPJS Kesehatan saat ini defisit Rp2 triliun setiap bulan. Tunggakan iuran peserta sudah melampaui Rp28 triliun. Cadangan kas diperkirakan tidak sehat di November 2026 dan berpotensi gagal bayar awal 2027. Suntikan APBN Rp20 triliun pun belum juga cair. Di tengah kondisi itu, BPJS masih menanggung pajak penghasilan para petingginya, dibayarkan dari dana yang sama yang seharusnya digunakan untuk membayar klaim operasi jantung, cuci darah, dan kemoterapi rakyat miskin.

"Dan dalam kondisi itu, BPJS masih menanggung pajak penghasilan para petingginya dibayarkan dari dana yang sama yang seharusnya digunakan untuk membayar klaim operasi jantung, cuci darah, dan kemoterapi rakyat miskin," sorot @Hidupsebagai62.

Ia pun menampik anggapan bahwa dirinya dengki dengan mereka yang bergaji tinggi. Baginya, ini soal keadilan sistemik. Ketika peserta BPJS iuran tiap bulan agar bisa berobat, dan ketika sistem itu sedang sekarat secara finansial, siapakah yang seharusnya merasakan penghematan paling pertama?

"Ini soal keadilan sistemik: ketika peserta BPJS iuran tiap bulan agar bisa berobat, dan ketika sistem itu sedang sekarat secara finansial, siapakah yang seharusnya merasakan penghematan paling pertama?" kritiknya. "

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar