Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat internal mengenai kecerobohan yang dilakukan KPU dalam melakukan simulasi Pemilihan.
"Akan kami rapatkan dulu di internal langkah ke depan seperti apa nanti menunggu arahan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN)," terangnya.
Ia berharap, agar KPU Banten melakukan klarifikasi terkait simulasi yang dilakukan tersebut.
"Pas simulasi tidak diberikan penjelasan, kenapa hanya 2 paslon yang dimasukan ke dalam simualasi," pungkasnya.
Baca Juga: TAMAT! Singles Inferno 3 Episode 10 dan 11: Jadwal Tayang, Preview hingga Link Nonton
Sementara itu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, simulasi dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1447/PL.01.08-SD/05/2023 tertanggal 6 Desember 2023.
Dimana seluruh KPU Provinsi di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya Bimbingan Teknis dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan di seluruh KPU Kabupaten/Kota dan menghadirkan PPK dan PPS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap