PARADAPOS.COM - Proyek Rempang Eco-City di Batam, yang sempat digembar-gemborkan sebagai investasi raksasa senilai Rp174 triliun pada era Presiden Joko Widodo, kembali menjadi perdebatan. Pasalnya, Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan yang disebut sebagai investor utama, secara resmi menyatakan tidak pernah menandatangani kontrak atau perjanjian investasi apa pun untuk proyek tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Xinyi dalam jawaban tertulis kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025, dan baru terungkap ke publik beberapa waktu lalu.
Pengakuan Xinyi: Tidak Ada Kontrak, Hanya Penawaran Awal
Dalam keterangan resminya, Xinyi menegaskan bahwa mereka belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri secara hukum. Perusahaan asal Hong Kong itu mengungkapkan bahwa otoritas Batam hanya menyampaikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyekâbukan sebuah kontrak yang mengikat.
"Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu, 19 Juli 2026.
Fakta Baru dari ESG Report 2025
Iskandar menambahkan, pengakuan Xinyi ini semakin kuat karena dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan pada 30 April 2026, perusahaan kembali menegaskan posisinya. Dalam laporan tersebut, Xinyi menyatakan bahwa mereka bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City. Keputusan untuk tidak melanjutkan investasi pun sudah final.
Menurut laporan itu, pembahasan yang dilakukan dengan sejumlah pihak di Indonesia pada 2023 hanya sebatas komunikasi awal. Tidak pernah ada perkembangan berarti yang mengarah pada komitmen investasi atau kontrak kerja sama. Xinyi juga mengungkapkan alasan mundur setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian ekosistem mangrove di Pulau Rempang.
IAW Soroti Minimnya Transparansi Pengembang
Indonesian Audit Watch (IAW) juga menyoroti peran PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan. Dalam situasi yang terus memanas akibat penggusuran warga, MEG dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik. Ketidakjelasan ini, menurut Iskandar, menambah panjang daftar persoalan tata kelola proyek.
Empat Temuan Maladministrasi Ombudsman
Lebih jauh, Iskandar mengingatkan adanya temuan Ombudsman RI yang mendeteksi empat dugaan maladministrasi dalam proyek Rempang Eco-City. Pertama, belum adanya pengakuan resmi terhadap status kampung tua di lokasi proyek. Kedua, status lahan yang masih belum clear and clean. Ketiga, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai terlalu terburu-buru. Keempat, penanganan konflik sosial yang dianggap represif oleh aparat.
Atas dasar itu, IAW mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar proyek ini tidak mewarisi persoalan tata kelola yang belum terselesaikan dari era sebelumnya.
"Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City," pungkas Iskandar.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Tarif Rp75 Juta bagi WNA yang Ingin Jadi WNI, PP Baru Resmi Berlaku
Yusril Ihza Mahendra: Pemberantasan Korupsi Tak Akan Tuntas Tanpa Fondasi Etika dan Moral
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa
Polisi Aktif Diduga Perampok Toko Emas di Aceh Selatan, Ditangkap 11 Jam Usai Beraksi