PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menilai pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengandung unsur kriminalisasi. Klarifikasi yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) itu dinilai tidak berdasar karena peristiwa yang diselidiki terjadi sekitar 15 tahun lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Roy di sela sidang praperadilan ketiga kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo: Klarifikasi Oegroseno Bermasalah
Menurut Roy, panggilan terhadap Oegroseno berkaitan dengan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang berlangsung pada 2011. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah kasus hukum yang sudah terbukti, melainkan sekadar kejadian yang tidak jelas dasar penyelidikannya.
"Kasusnya enggak ada, dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," ucap Roy.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari itu karena sedang mendampingi Oegroseno di Mabes Polri. “Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor,” jelasnya.
Roy kemudian menyinggung dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. “Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada penyidik.
Kronologi Pemanggilan Oegroseno
Diketahui, Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait proses hibah dan pengadaan lahan Sepolwan pada 2011. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan laporan informasi (LI), sementara tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
Suasana di sekitar Mabes Polri tampak tenang saat Oegroseno tiba, namun publik menunggu kejelasan soal motif di balik pemanggilan ini. Langkah penyidik yang mengusut kasus lama ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Bantahan dari Kortas Tipikor Polri
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan Oegroseno bukanlah bentuk kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” kata Totok.
Pernyataan ini mempertegas perbedaan pandangan antara Roy Suryo dan pihak kepolisian. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses klarifikasi yang berlangsung.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik