PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, yang menjadi penyesuaian pertama sejak 2018. Kenaikan tersebut berlaku merata, dari pangkat Tamtama hingga Jenderal Bintang 4, dengan nominal yang bervariasi sesuai kelas jabatan masing-masing.
Kenaikan Bervariasi Berdasarkan Kelas Jabatan
Berdasarkan lampiran kedua Perpres tersebut, besaran Tukin yang diterima personel TNI tidak lagi seragam. Setiap kelas jabatan memiliki nominal yang berbeda, mencerminkan jenjang dan tanggung jawab yang diemban. Untuk pejabat tinggi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan sebesar Rp 48.613.500 per bulan.
Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh Tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Rincian Tukin Tertinggi
Berikut adalah rincian besaran Tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026:
- KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500 per bulan.
- Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 44.874.000 per bulan.
- Kelas jabatan lainnya: berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000 per bulan.
Penetapan nominal ini mengikuti struktur kelas jabatan yang telah diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Artinya, setiap prajurit dari berbagai tingkatan akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Hingga berita ini diturunkan, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah. Namun, sebagai gambaran, aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 menetapkan besaran yang lebih rendah. Misalnya, untuk KSAD, KSAU, dan KSAL, Tukin yang diterima adalah Rp 37.810.500 per bulan. Sementara untuk Kasum dan wakil-wakilnya, nominalnya mencapai Rp 34.902.000 per bulan.
Berikut adalah rincian lengkap Tukin berdasarkan Perpres 102/2018:
- KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Dengan adanya Perpres baru, seluruh angka tersebut dipastikan akan mengalami penyesuaian ke atas, meskipun rincian resmi untuk setiap kelas jabatan di bawah pejabat tinggi masih menunggu publikasi lebih lanjut.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi
Polemik Kabinet Bayangan Memanas, Pengamat Sebut Bagian dari Skema Kudeta Bertahap
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno oleh Kortas Tipikor sebagai Kriminalisasi