PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali melangkah ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) untuk menjalani agenda sidang praperadilan ketiga. Dalam sidang kali ini, ia menghadirkan ahli pidana guna memperkuat permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Gugatan senilai Rp206 juta ini diajukan Roy kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan itu tampak berjalan dengan agenda yang cukup padat. Roy datang didampingi tim kuasa hukumnya, terlihat serius mempersiapkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai alat bukti tambahan.
Fokus Sidang: Bukti dan Keterangan Ahli
Roy menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini memang difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Pihaknya sengaja memilih hanya menghadirkan ahli karena pertimbangan waktu persidangan yang terbatas. Ia pun mengungkapkan bahwa sebenarnya ada kesempatan untuk menghadirkan saksi, namun memilih prioritas lain.
"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.
Ahli Pidana yang Dipercaya
Untuk memperkuat argumennya, Roy menghadirkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang ahli pidana yang dikenal mendalami soal praperadilan. Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ahlinya adalah ahli pidana yang memang beliau itu disertasinya adalah soal praperadilan. Doktor Didit Wijayanto Wijaya yang nanti akan memberikan keterangan apakah yang kita mohonkan itu sesuai atau tidak," ujarnya.
Selain menghadirkan ahli, Roy juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Bukti-bukti tersebut antara lain berkaitan dengan kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialaminya setelah proses penangkapan dan penahanan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kritik atas Putusan Sebelumnya
Dalam kesempatan itu, Roy kembali menyinggung putusan praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Ia menilai ada tindakan dari pihak termohon yang menurutnya justru mengglorifikasi proses hukum yang telah dinyatakan cacat tersebut.
"Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi," katanya.
Rincian Gugatan Ganti Rugi
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Adapun rincian gugatan yang diajukan Roy kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta. Sidang selanjutnya masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang telah dihadirkan hari ini.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa KPK
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung