Amnesty: Penangkapan Warga atas Komentar soal Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Amnesty: Penangkapan Warga atas Komentar soal Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

PARADAPOS.COM - Penangkapan dua warga oleh Polda Jawa Barat terkait komentar bernada provokatif di media sosial tentang pidato Presiden Prabowo Subianto memicu kritik tajam. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah aparat tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP, setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026.

Peristiwa ini bermula dari unggahan dan komentar yang dinilai aparat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Namun, bagi Usman, kasus ini adalah contoh nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak mudah menindaklanjuti laporan yang menjerat warga hanya karena ekspresi mereka di dunia maya.

Kritik Tajam Usman Hamid: Langgar Putusan MK

Usman Hamid menyampaikan keprihatinannya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia secara spesifik menyoroti argumen polisi yang menyebut komentar kedua tersangka mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Usman.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK telah secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk presiden dan korporasi, untuk menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar polisi menindaklanjuti laporan dari FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang tidak ditujukan untuk dirinya.

"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" tanya Usman retoris.

Kebebasan Berekspresi vs. Stabilitas Keamanan

Dalam pandangan Usman, putusan MK telah menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya. Ia menekankan bahwa kritik yang keras dan tajam dari warga terhadap penyelenggara negara, termasuk presiden, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

"Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," tegasnya.

Ia mendesak kepolisian untuk segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Menurutnya, ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat, bukan tempat untuk menebar ketakutan.

"Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," ujarnya.

Kronologi Penangkapan oleh Polda Jabar

Sebagai informasi, dua orang telah ditangkap Polda Jawa Barat lantaran diduga mengunggah dan berkomentar dengan nada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir Iran. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan awal mula kasus tersebut.

Pihak kepolisian menerima laporan pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh akun AF yang disebut bernada provokatif. Menurut pelapor, unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi. "Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar