PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dana CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Senin (11/5/2026), penyidik memeriksa tiga saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka.
Tiga Saksi Diperiksa di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dilakukan hari ini. Mereka adalah Bagus Panuntun (BP) selaku Plt Wali Kota Madiun, Agus Mursidi (AM) yang menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun, serta Agus Tri Tjatanto (ATT) selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa ketiga saksi telah tiba di gedung KPK Merah Putih dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Suasana di lokasi tampak tenang, dengan para saksi memasuki gedung satu per satu tanpa banyak komentar kepada awak media yang menunggu di luar.
Latar Belakang Kasus: Pemerasan dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah fee dari perizinan usaha yang ada di wilayah Madiun. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 550 juta yang diduga terkait dengan perkara ini.
Tiga Tersangka yang Telah Ditetapkan
Total, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR ini. Mereka adalah:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencuat sejak beberapa bulan terakhir ini.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Direktur Utama Terra Drone Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran Kantor yang Tewaskan 22 Karyawan
Arya Khan Benarkan Pernikahan dengan Pinkan Mambo Berakhir, Sebut Tak Tercatat di Dukcapil
Polri Dalami Aliran Dana Sindikat Judi Internasional yang Libatkan Ratusan WNA di Jakarta
Polri Pindahkan 320 WNA Tersangka Judi Online ke Tiga Rumah Detensi Imigrasi