PARADAPOS.COM - Jakarta, 21 Mei 2026. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia akhirnya angkat bicara terkait fenomena gangguan sinyal GPS yang belakangan ramai diperbincangkan. Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, mengkonfirmasi bahwa gangguan tersebut dalam dunia penerbangan internasional dikenal sebagai GNSS RFI (Radio Frequency Interference). Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization), dan pihaknya telah menyiapkan prosedur standar untuk mengantisipasinya.
Mengenal GNSS RFI dan Dampaknya pada Penerbangan
Avirianto menjelaskan, sistem navigasi pesawat modern saat ini sangat bergantung pada sistem satelit navigasi global (GNSS). Sistem ini bekerja dengan cara menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit bumi. Agar akurasi dan integritas sinyal tetap terjaga, terdapat sistem augmentasi yang bekerja berlapis, mulai dari yang berbasis pesawat (ABAS), berbasis darat (GBAS), hingga berbasis satelit (SBAS).
Namun, tantangan muncul karena sinyal satelit yang mencapai permukaan bumi memiliki level daya yang sangat rendah. Kerentanan inilah yang kemudian menjadi celah bagi munculnya gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber.
"Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI," ujar Avirianto.
Langkah Global dan Adaptasi Nasional
Menurut Avirianto, ICAO telah lama menjadikan isu GNSS RFI sebagai prioritas keselamatan penerbangan global. Organisasi penerbangan sipil dunia itu bahkan telah menerbitkan prosedur standar internasional yang mewajibkan negara anggota untuk mampu mendeteksi, melaporkan, dan merespons setiap gangguan GNSS.
Lebih lanjut, ICAO juga merekomendasikan agar setiap negara tetap mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial sebagai lapisan pelengkap yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
"Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari," jelasnya.
Dari sisi teknis, Avirianto menambahkan bahwa sistem navigasi dirancang berlapis dengan memanfaatkan teknologi augmentasi. Tujuannya tak lain untuk menjaga akurasi dan integritas sinyal di berbagai kondisi lapangan, termasuk saat terjadi potensi interferensi. Penerapan prosedur standar yang komprehensif ini, menurutnya, menjadi bukti kesiapan AirNav dalam menghadapi tantangan navigasi modern.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis, Sita Rp45 Triliun dari Pelanggaran
ILUNI UI Resmi Luncurkan UI Half Marathon 2026, Targetkan 7.000 Peserta dengan Integrasi ESG dan Beasiswa
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Indonesia Kini Bersaing dengan Singapura dan Malaysia
Menteri Keamanan Israel Unggah Video Aktivis Internasional Berlutut, Picu Kecaman Global