paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah seriusnya dengan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK saat ini telah memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero dalam rentang tahun 2015 hingga 2020.
Penyidik KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
"Dugaan terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali Fikri.
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula