MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

- Senin, 16 Maret 2026 | 05:50 WIB
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (16/3/2026), MK menyatakan permohonan ketiganya dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Gugatan ini terkait dengan kasus hukum yang menjerat mereka sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik menyangkut isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Alasan Pokok Penolakan MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, terungkap bahwa pokok permohonan para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal. Mahkamah menilai petitum atau tuntutan yang diajukan bersifat parsial dan hanya menguntungkan para pemohon sendiri, bukan untuk kepentingan umum. Permohonan mereka meminta pengecualian penerapan pasal-pasal tertentu hanya bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis, tanpa menjelaskan alasan konstitusional mengapa pengecualian itu tidak berlaku untuk subjek hukum lainnya.

Suhartoyo menjelaskan, "Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes."

Permohonan Dinilai Tidak Lazim dan Kabur

Lebih lanjut, MK menemukan kesulitan dalam memahami maksud dari beberapa tuntutan lainnya. Bagian petitum yang menggunakan frasa "juncto" atau penghubungan antar norma untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dinilai sebagai suatu hal yang tidak lazim dalam prosedur pengujian undang-undang. Konstruksi permohonan seperti ini dianggap menimbulkan kerancuan dan menyulitkan Mahkamah dalam menangkap maksud sesungguhnya.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ungkap Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan itulah, Majelis Hakim Konstitusi akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan pemeriksaan materiil. “Menimbang bahwa meski pun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tegasnya.

Latar Belakang Gugatan

Perkara yang terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari status ketiga pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi oleh penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024. Namun, dalam gugatannya, mereka tidak meminta pembatalan pasal-pasal tersebut. Sebaliknya, mereka memohon agar MK memberikan batasan interpretasi sehingga pasal-pasal itu tidak menjangkau pembahasan urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Putusan MK ini menegaskan kembali standar ketat yang diterapkan lembaga tinggi negara ini dalam menguji materi undang-undang. Setiap permohonan harus dirumuskan dengan jelas, tidak hanya untuk kepentingan subjektif pemohon, tetapi juga harus menunjukkan adanya potensi pelanggaran konstitusional yang berlaku secara umum.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar