PARADAPOS.COM - Aktivitas bongkar muat barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menghadapi gangguan signifikan menyusul penangguhan sementara penerbitan izin keluar (gate pass) sejak Minggu (15/3/2026) malam. Kebijakan yang direncanakan berlaku hingga 29 Maret 2026 ini membuat ribuan importir tidak dapat menarik kargo mereka, baik peti kemas maupun non-peti kemas, dari area pelabuhan. Asosiasi importir memperingatkan, kondisi ini berpotensi memicu lonjakan biaya logistik yang sangat besar akibat akumulasi denda penumpukan kontainer.
Dampak Finansial yang Mengkhawatirkan bagi Importir
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) menyoroti beban finansial berat yang akan ditanggung pelaku usaha. Dengan durasi penangguhan sekitar 14 hari, ribuan kontainer terancam tertahan di terminal. Ketua Umum Ginsi Subandi menjelaskan, setiap penundaan pengambilan barang akan dikenai denda atau demurrage yang nilainya tidak kecil.
"Bayangkan 14 hari cargo tidak bisa diambil pemilik barang. Berarti pemilik barang harus bayar denda container [demurrage] sebesar US$80 per hari," tuturnya.
Berdasarkan perhitungan asosiasi, dengan rata-rata 10.000 kontainer keluar per hari, potensi 140.000 kontainer yang tertahan dapat menimbulkan akumulasi biaya demurrage mencapai sekitar US$78,4 juta. Angka fantastis ini belum termasuk biaya penumpukan lain di pelabuhan yang ikut membengkak.
Apa Itu Biaya Demurrage?
Secara sederhana, demurrage adalah denda yang dikenakan kepada importir ketika kontainer mereka terlambat diambil dari area terminal, melewati batas waktu bebas (free time) yang telah ditetapkan. Biasanya, importir memiliki jangka waktu 5 hingga 14 hari untuk mengeluarkan kontainer setelah diturunkan dari kapal. Kelebihan hari dari batas tersebut akan dikenai tarif harian per kontainer, sebagai kompensasi atas tertahannya ruang dan peralatan di pelabuhan yang seharusnya bisa berputar untuk muatan lainnya.
Kritik dari Pelaku Usaha dan Dampak Rantai Pasok
Meski memahami kebijakan ini mungkin bertujuan mengurai kepadatan, Subandi menilai implementasinya kurang mempertimbangkan aspek ekonomi secara menyeluruh. Menurutnya, menghentikan arus pengambilan barang justru berpotensi menciptakan penumpukan dan kemacetan baru di dalam pelabuhan itu sendiri, sekaligus menghambat distribusi barang ke berbagai daerah.
"Kebijakan pelabuhan tidak mengeluarkan Gate Pass atau TILA bagi pemilik barang yang akan menarik cargonya dari Pelabuhan merupakan kebijakan yang kurang tepat," tegas Subandi.
Dia mengkhawatirkan efek berantainya yang dapat merugikan pelaku usaha hingga triliunan rupiah. Ginsi pun mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mencari solusi, meminta respons cepat dari Presiden dan jajaran menteri terkait. Subandi menegaskan bahwa melarang pemilik mengambil barang miliknya sendiri adalah kebijakan yang terasa tidak logis di lapangan.
Sumber Kebijakan dan Respons Operator Terminal
Kebijakan penangguhan ini diketahui berasal dari arahan otoritas terkait. Dua operator terminal peti kemas utama di Tanjung Priok, PT New Priok Container Terminal One (NPCT1) dan Jakarta International Container Terminal (JICT), telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pelanggan dan mitra usaha mereka.
Dalam surat tersebut, kedua operator menyatakan penerbitan gate pass atau TILA dihentikan sementara hingga ada panduan lebih lanjut dari pihak berwenang. NPCT1 dan JICT berjanji akan memberikan pembaruan informasi segera setelah ada keputusan atau kebijakan terbaru dari otoritas. Situasi ini menempatkan para importir dalam posisi menunggu yang tidak pasti, sementara jam detik penghitungan denda terus berjalan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Pemkab Cilacap Usai OTT Bupati dan Sekda
Polres Banjar Kerahkan 250 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
BSN Buka 37 Cabang Selama Libur Lebaran 2026 untuk Layani Nasabah
ASMC Peringatkan Gelombang Panas Lebih Awal di Indonesia dan Malaysia