Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.
Artikel asli: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo
Lisa Mariana Unggah Foto Motor BMW, Diduga Bocorkan Hubungan Aura Kasih dan Ridwan Kamil
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Truk Pengangkut Kayu Dibakar Massa, Diduga Pemicu Banjir - Kronologi & Analisis Lengkap