Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:40 WIB
Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga

Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.

Artikel asli: suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar