'Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan Sebagai Senjata'
Oleh: Wilson Lalengke
Global Ethics dan Applied Ethics
Media sosial telah diramaikan dengan spekulasi seputar Apologet Islam kontroversial, Dr. Zakir Naik, menyusul unggahan viral yang menuduhnya telah didiagnosis HIV/AIDS dan sedang menjalani perawatan di Malaysia.
Klaim tersebut, yang berasal dari akun Facebook Zion X Nova, dan beberapa akun anonym lain, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran publik.
Rumor terkait kesehatan Zakir Naik lebih santer lagi akibat beredarnya laporan medis yang diduga dikeluarkan Rumah Sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur.
Dokumen tersebut mencakup hasil tes terperinci dan tanda tangan seorang dokter, yang menimbulkan pertanyaan tentang keasliannya dan implikasi etis dari penyebarannya.
Laporan medis tertanggal 4 September 2025, terlihat menunjukkan hasil positif untuk antibodi HIV 1 & 2, yang dikonfirmasi melalui tes Western Blot dan P24 Combo.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan seorang pasien bernama Zakir Abdul Karim Naik, lahir 18 Oktober 1965.
Isi dokumen ini memuat interpretasi klinis dan ditandatangani oleh seorang spesialis penyakit menular.
Namun, belum ada konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pantai Hospital, otoritas kesehatan Malaysia, atau Zakir Naik sendiri.
Kuasa hukum sang ulama, Akberdin Abdul Kadir, sebelumnya menepis rumor dimaksud sebagai berita palsu, dengan menyatakan bahwa Zakir Naik tidak berada di Malaysia pada saat klaim tersebut muncul.
βItu omong kosong. Itu berita palsu dan sama sekali tidak benar,β kata Akberdin, menambahkan bahwa Zakir Naik bahkan tidak berada di Malaysia pada saat rumor tersebut mulai beredar.
Zakir Naik sendiri, melalui akun X-nya yang terverifikasi, juga menepis laporan tersebut.
βDr. Zakir Naik dalam keadaan sehat. Mohon hanya mengandalkan saluran resmi untuk mendapatkan informasi terbaru,β demikian terjemahan dari bunyi postingan tersebut.
Peredaran dokumen medis, terutama yang berisi informasi kesehatan sensitif, menimbulkan pertanyaan etika dan hukum yang serius.
Berdasarkan hukum dan standar privasi internasional, pengungkapan rekam medis pribadi tanpa izin yang bersangkutan merupakan pelanggaran kerahasiaan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Para pakar etika memperingatkan bahwa meskipun dokumen tersebut asli, membagikannya tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat merusak etika medis dan hak privasi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game Usai Ditahan, Soroti Ijazah Gibran
Video Inspection: Tingkatkan 20% Persetujuan Perbaikan di Dealership dengan Bukti Visual
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Luka, Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap